Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan membuka penerimaan proposal untuk memperoleh dana hibah dari Pundi Perempuan Termin 2 tahun 2021. Dana hibah akan disalurkan pada Komunitas/lembaga pengada layanan yang memberikan layanan dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan di Indonesia.
Penerimaan proposal dilaksanakan pada tanggal 9 – 22 Agustus 2021.
Komunitas/lembaga pengada layanan yang terpilih akan memperoleh dana hibah maksimal sebesar Rp 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pendampingan dan pelayanan kepada perempuan korban kekerasan di masa pandemi Covid-19.
Kriteria Penerima Dana Hibah Pundi Perempuan:
- Komunitas/lembaga pengada layanan.
- Memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan minimal 5 kasus perbulannya.
- Diprioritaskan bagi komunitas/lembaga yang tidak sedang menerima dana bantuan operasional baik dari pemerintah maupun lembaga donor lainnya.
- Memiliki sistem kerja yang menjamin adanya akuntabilitas.
- Menyertakan dua nama referensi dalam proposal.
- Bersedia mengikuti forum pembelajaran komunitas yang diselenggarakan oleh IKa dengan semangat solidaritas dan kerelawanan.
Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Pundi Perempuan:
- Komunitas/lembaga pengada layanan diharapkan mengajukan proposal narasi dan anggaran untuk kegiatan selama 6 bulan periode September – Januari 2021 sesuai dengan format proposal Pundi Perempuan.
- Batas pengajuan proposal dana hibah Pundi Perempuan pada tanggal 22 Agustus 2021.
- Proposal komunitas/lembaga pengada layanan yang masuk ke Pundi Perempuan akan diseleksi dan diputuskan oleh panitia pengarah dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan.
- Komunitas/lembaga pengada layanan yang mendapatkan dana hibah Pundi Perempuan akan diumumkan melalui email dan media sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa).
- Pengumuman penerima dana hibah akan dilakukan pada 30 Agustus 2021.
*Format proposal dan anggaran biaya dapat anda unduh pada link berikut: KLIK DISINI
loading...