DETAIL POSISI
- Posisi: Staf Advokasi
- Melaporkan kepada: Program Manager
- Tipe Kontrak: Penuh waktu
- Durasi: 3 bulan kontrak konsultan. (dilanjutkan ke 1 tahun (Kontrak PKWT) jika memenuhi syarat)
- Penempatan: Jakarta
KUALIFIKASI
- Minimal pendidikan S1 bidang Ilmu Sosial, Hukum, Kesehatan Masyarakat atau yang relevan
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang advokasi
- Memiliki pengalaman dan ketertarikan dengan isu penanggulangan TBC
- Memiliki keterampilan advokasi kebijakan
- Memiliki pengetahuan yang baik tentang hukum dan kebijakan di Indonesia
- Memiliki kemampuan melakukan analisis kebijakan baik kualitatif dan kuantitatif
- Mampu menyusun policy paper dan policy brief untuk target pembaca yang beragam
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, terutama berkomunikasi kepada pemangku kebijakan
- Memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pemerintah, organisasi non pemerintah, kelompok atau elemen masyarakat, dan akademisi.
- Menunjukkan kemampuan bahasa Inggris yang baik (lisan, membaca, menulis)
- Menunjukkan sikap konstruktif, berpikir positif dan pemecahan masalah yang efektif.
KOMPETENSI
- Menjunjung tinggi integritas dan menghormati keragaman dan kesetaraan
- Bertujuan untuk mencapai hasil dan dampak yang optimal
- Berkolaborasi secara efektif bersama dengan mitra dan pemangku kepentingan
- Mempromosikan pemanfaatan inovasi
- Memperhitungkan kemajuan dan pencapaian sesuai dengan tujuan
RINGKASAN PEKERJAAN
Stop TB Partnership Indonesia (STPI) adalah organisasi nasional yang berfokus pada isu- isu TBC. STPI beroperasi di bawah arahan strategis dari para ahli, seperti Dewan Pembina dan Dewan Penasehat, yang mewakili praktisi kesehatan masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, serta sektor publik dan swasta.
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB
- Mengidentifikasi peluang jangka pendek dan jangka panjang serta aktor utama yang dapat mempengaruhi proses kebijakan yang relevan dengan TBC
- Melakukan analisis kebijakan, penyusunan materi terkait advokasi dan menyusun policy brief dan atau policy paper
- Berkolaborasi dengan Program Manajer untuk merencanakan, melakukan dan mengevaluasi lobi serta advokasi dengan benar kepada aktor yang ditargetkan
- Mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan jaringan STPI dan mengkoordinasikan kolaborasi advokasi dengan pemangku kepentingan eksternal yang relevan
- Membangun dan memelihara hubungan yang efektif dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan STPI, khususnya pemerintah, anggota parlemen, aktivis, dan kelompok masyarakat
- Menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan, koordinasi kerja, workshop, konferensi pers dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk institusi kunci lainnya seperti parlemen, organisasi masyarakat dan jaringan yang relevan untuk mendorong kebijakan kesehatan dan TBC yang berkelanjutan
- Berkolaborasi dengan Program Manajer untuk mengembangkan dan menerapkan strategi advokasi yang efektif berdasarkan visi dan misi organisasi
- Memberikan dukungan teknis dan pengetahuan kepada tim STPI untuk menyusun rencana dan strategi advokasi dalam mendukung implementasi kegiatan project
- Berkontribusi dalam penulisan tahunan, khususnya tentang kegiatan advokasi
- Bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai arahan dari Program Manajer sebagai supervisor langsung
PERSYARATAN KHUSUS
Kandidat diwajibkan melakukan analisis terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2022 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja. Hasil analisis kebijakan tersebut dilampirkan oleh kandidat pada saat mengirim lamaran, dan bagi yang tidak menyertakan dianggap gugur untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
PROSEDUR DAN APLIKASI
Surat lamaran dan CV yang berisikan reference list dan gaji yg diharapkan serta hasil analisis kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2022, diterima STPI paling lambat tanggal 20 November 2022 via email di hr@stoptbindonesia.org cc: yenny.y@stoptbindonesia.org dengan subjek email : Surname – Advocacy Officer
loading...